Written by Super User on . Hits: 1010

Prosedur Pengaduan

 

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sangatta kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sangatta dan Pengadilan Agama Sangatta akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sangatta

A. Secara lisan
1. Melalui telepon (0549) 25767, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA.
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sangatta.
B. Secara tertulis
1.

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sangatta, dengan cara diantar langsung, atau  melalui pos ke alamat kantor di Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1 Sangatta Utara. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Melalui Aplikasi Siwas
1. Buka Situs siwas.mahkamahagung.go.id.
2. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
3. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan".
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
5. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.


Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sangatta

1. Pengadilan Agama Sangatta akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2.  Pengadilan Agama Sangatta akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3.  Pengadilan  Agama Sangatta akan  memberikan  tanda  terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4.  Pengadilan Agama Sangatta hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.



Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries