Written by Super User on . Hits: 1125

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

 

A.  Hak Pemohon Informasi
  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang berhak:
   
  1. melihat dan mengetahui informasi publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh informasi publik;
  3. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.
 B. Kewajiban Pengguna Informasi
  Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Dasar Hukum

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries