Zona Integritas

Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Agama Sangatta.
Zona Integritas

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara, baik untuk pihak internal pengadilan maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran, dan Pemanggilan yang dilakukan secara online.
e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pembuatan Gugatan/ Permohonan Mandiri

Untuk pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan biaya ringan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri.
Pembuatan Gugatan/ Permohonan Mandiri

Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana.
Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Selamat Datang di Zona Integritas Pengadilan Agama Sangatta menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

1 1 1
1 1 1

 

 

                   

 

 

 

on . Hits: 1800

Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/21 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pernikahan dalam masa iddah istri ternyata pernah menimbulkan ‘polemik’. Surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementrian Agama se-Indonesia pada pokoknya memuat 5 ketentuan sebagai berikut:

  1. Pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah;
  2. Ketentuan masa idah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua pihak suami dan istri untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian;
  3. Laki-laki beka ssuami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas istrinya;
  4. Apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas istrinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung;

Dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapatizin poligami dari pengadilan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries