Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran oleh Ketua PA Sangatta (19/03/2024)
Asas Umum Penatausahaan Kas oleh Bendahara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013, tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 15 adalah sebagai berikut :
- Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN.
- Pembukaan rekening atas nama Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker.
- Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya maka Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga harus menatausahakan uang yang ada dalam rekening tersebut.
- Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos.
- Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Penerimaan, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan.
- Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Pengeluaran/BPP, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP.
Ketua PA Sangatta Miftah Faridi, S. H. I melakukan Inspeksi Mendadak Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran dengan memastikan keadaan Brankas sesuai dengan Buku Kas Umum, Laporan Pertanggung Jawaban serta Laporan Realisasi Anggaran. (lilik'80)