Written by lailiwahyuasmarani on . Hits: 178

Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran oleh Ketua PA Sangatta (19/03/2024)

Asas Umum Penatausahaan Kas oleh Bendahara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013, tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 15 adalah sebagai berikut :

  1. Bendahara harus menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN.
  3. Pembukaan rekening atas nama Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satker.
  4. Dalam hal Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga mengelola rekening lainnya maka Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran juga harus menatausahakan uang yang ada dalam rekening tersebut.
  5. Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos.
  6. Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Penerimaan, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan.
  7. Dalam rangka penarikan uang dari rekening Bendahara Pengeluaran/BPP, Pejabat yang berwenang menandatangani cek untuk pengambilan uang di Bank Umum/Kantor Pos adalah KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP.

Ketua PA Sangatta Miftah Faridi, S. H. I melakukan Inspeksi Mendadak Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran dengan memastikan keadaan Brankas sesuai dengan Buku Kas Umum, Laporan Pertanggung Jawaban serta Laporan Realisasi Anggaran. (lilik'80)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Labupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022