on . Hits: 375

ASN SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, MENGAPA TIDAK....? (10/01)

Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.

Pengadilan Agama Sangatta telah melaksanakan pemilihan Agen Perubahan periode tahun 2023 secara voting atau suara terbanyak, dari hasil voting tersebut terpilihlah Agen Perubahan PA Sangatta dari Hakim adalah Mohamad Hamdan Asy’rofi, S.HI, M.H, dan Nurwasih, S.H (Kasubag Kepegawaian dan Ortala).

Peran Agen Perubahan

Agen perubahan merupakan individu yang bertugas mempengaruhi target/sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuatu dengan arah yang Satker kehendaki. Selain itu agen perubahan juga harus dapat diandalkan dalam menghubungkan antara sumber perubahaan baik itu inovasi maupun kebijakan satuan kerja dengan target perubahan. Untuk itu ada sejumlah peran agen perubahan yang harus dilaksanakan sebagai pemimpin perubahan

Mengutip dari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, salah satu area penting perubahan manajemen pemerintahan adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja). Pola pikir dan budaya kerja diharapkan mampu menghadirkan integritas dan kinerja satuan kerja yang tinggi. Makna integritas adalah individu ASN yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan  pemerintahan  yang  bersih dan  bebas  dari  praktek  korupsi, kolusi,  dan  nepotisme. Sedangkan makna kinerja tinggi adalah individu ASN yang memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target kinerja yang ditetapkan.

Segenap pimpinan PA Sangatta dan seluruh Aparatur PA Sangatta, memberi ucapan selamat sekaligus semangat atas terpilihnya Agen Perubahan PA Sangatta periode tahun 2023. “Selamat bekerja & semoga bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik lagi” pungkas H. Rofik Samsul Hidayat, S.H_Ketua PA Sangatta.(lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries