Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Tim PS di Pengadilan Agama Sangatta (13/12)

Sangatta-pa-sangatta.go.id. Pemeriksaan Setempat (descente) atau dalam bahasa Belanda disebut Gerechtelijke Plaatsopneming ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.[1] Berdasarkan pengertian tersebut, bahwa pada dasarnya pemeriksaan setempat itu adalah pemeriksaan perkara dalam persidangan, namun demikian pemeriksaan perkara tersebut dilaksanakan di luar gedung Pengadilan di tempat objek sengketa itu berada. Pada umumnya yang diperiksa adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya, yang disengketakan dalam suatu perkara.

Kegiatan PS perkara Izin Poligami dengan nomor perkara 653/Pdt.G/2022/PA.Sgta yang diregister tanggal 17 November 2022 dipimpin oleh Ketua Majelis, didampingi oleh dua hakim anggota dan satu Panitera Pengganti. Kegiatan dilaksanakan di dua tempat di kelurahan Teluk Lingga tepatnya di Simono, objek berupa 1 Kapling Tanah. Lokasi kedua di Gg. Permai Jaya objeknya berupa Rumah Pribadi, serta objek ketiga berupa kendaraan roda empat. (lilik’80)









