on . Hits: 362

PA Sangatta Menjemput Bola,

Menyelesaikan Permasalahan Hukum Perkawinan di Kecamatan Batu Ampar (24/11)

Menindaklanjuti instruksi Bupati Kutai Timur, agar Pengadilan Agama Sangatta membantu menyelesaikan permasalahan hukum perkawinan yang ada di daerah pelosok Kabupaten Kutai Timur khususnya Kecamatan Batu Ampar, maka Pengadilan Agama Sangatta kembali melaksanakan verifikasi untuk pendaftaran perkara di kecamatan Batu Ampar. Khusus kegiatan kali ini adalah pendaftaran perkara cerai dimana masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Batu Ampar, karena keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum mereka selama ini melakukan perceraian dibawah tangan, kemudian menikah kembali dengan pasangan yang lain dibawah tangan atau dimasyarakan dikenal dengan nikah sirri. Akibatnya anak yang lahir dari perkawinan "sirri" ini tidak dapat dibuatkan akte kelahiran atas nama bapak dan ibunya. perkawinan "sirri" ini tidak dapat diitsbatkan karena masing-masing suami isteri sebelum menikah masih terikat dengan pasangan yang lama. Untuk mengurai benang kusut ini, Tim Pendaftaran perkara Pengadilan Agama Sangatta yang dipimpin oleh Panitera (Iman Sahlani, S. Ag), didampingi oleh Rizal Habibunnajar, S. HI (Analis Perkara), Habibi (Admin/PPNPN) dan Samsul Hidayat (PPNPN) menerima pendaftaraan perceraian bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Batu Ampar.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries