PA SANGATTA, PELETAKKAN SITA JAMINAN (04/11)

Kamis, 03 November 2022, Panitera Pengadilan Agama Sangatta (Iman Sahlani, S.Ag) melaksanakan tugas pengadilan melakukan penyitaan (sita jaminan) terhadap objek sengketa guna menjaga gugatan Penggugat illussoir (hampa) pada akhir persidangan jika nantinya gugatannya diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sita jaminan ini dilaksanakan berdasarkan putusan sela Pengadilan Agama Sangatta No. 377/Pdt/G/2022/PA.Sgta yang amarnya memerintahkan kepada Panitera untuk meletakkan sita jaminan terhadap 6 objek sengketa tidak bergerak dan 6 objek bergerak. Sita Jaminan ini diletakkan untuk menjamin bahwa seluruh objek sengketa tersebut tidak dipindahtangankan selama proses berperkara. 6 objek sengketa harta bersama yang tidak bergerak terdiri dari 1 tanah dan rumah tinggal, 1 tanah dan 2 ruko di atasnya, 1 tanah dan bangunan tempat usaha galon isi ulang , 3 kebun , sedangkan harta bergerak berupa 3 kendaraan roda 4 dan 3 kendaraan roda 2. Peletakkan sita jaminan ini disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu Sudarji (Jurusita) dan Bahtiar Andre Rahmawan, A. Md. (Jurusita Pengganti) serta disaksikan oleh aparat desa dan RT setempat, hadir pula Penggugat beserta kuasanya dan putera dari Tergugat.
Setelah semua prosedur sita dilaksanakan para tim pelaksana sita dari Pengadilan Agama Sangatta kembali ke Kantor dengan perasaan lega telah dapat melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi pengadilan. (lilik’80)









