on . Hits: 358

INSPEKSI MENDADAK TRIWULAN IV OLEH KETUA PA SANGATTA PADA BENDAHARA PENGELUARAN PENGADILAN AGAMA SANGATTA (27/10) 

Rabu, 26 Oktober 2022 bertempat di Ruang Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Sangatta, Ketua Pengadilan Agama Sangatta Adriansyah, S. HI, M.H melakukan inspeksi mendadak per-triwulan, terkait pemeriksaan kas bendahara pengeluaran Laili Wahyu Asmarani, A. Md.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) mengamanatkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dalam rangka mencapai tujuan bernegara, maka para penyelenggara negara termasuk bendahara pengeluaran wajib menjalankan amanat tersebut.

Pembukuan merupakan wujud upaya bendahara pengeluaran untuk mengelola keuangan negara secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. · Pembukuan adalah pencatatan penerimaan dan pengeluaran satker yang dilakukan di Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan buku pengawasan anggaran oleh bendahara pengeluaran. · Ruang lingkup pembukuan mengacu pada batasan tanggung jawab bendahara pengeluaran. · Pemeriksaan kas dilakukan minimal sekali setiap bulan. · Rekonsiliasi internal dilakukan antara bendahara pengeluaran dengan UAKPA setiap bulan. (lilik’80)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries