on . Hits: 398

Perkara Gugat Cerai Kembali Berhasil Damai di PA Sangatta (24/10)

 

Senin, 24 Oktober 2022. Kembali perkara gugat cerai yang diajukan pada tanggal 29 September 2022 dengan nomor registrasi 562/Pdt.G./2022/PA.Sgta berhasil damai. Proses perdamaian oleh Hakim Mediator Achmad Fachrudin, S.HI. M.H tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dengan Tergugat. Penggugat akhirnya mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya di hadapan Majelis Hakim pada persidangan.

Proses mediasi sendiri berlangsung melalui dua kali pertemuan yaitu pada tanggal 17 dan 24 Oktober 2022. Menurut Achmad Fachrudin, S.HI. M.H, masing-masing pihak (suami dan istri) terlihat menunjukkan i’tikad baiknya selama proses mediasi. “Keduanya bisa berkomunikasi dengan baik, sama-sama ingin mencari solusi, sehingga mudah mencapai kesepakatan”, tambahnya.

Hakim mediator ini juga menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi dalam mengkomunikasikan. Sebagai penengah, tentu juru damai ini harus bersifat netral, tidak boleh memihak, apalagi memaksa. “Kesepakatan Sepenuhnya dibuat oleh mereka (para pihak)”.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh Mediator. Tujuannya adalah untuk memperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini Mediator bisa dari Hakim maupun non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama terkait. Mediasi di pengadilan dianggap sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Dalam perkara gugatan, termasuk perceraian, Mediasi merupakan proses yang wajib diupayakan. Sebagaimana perintah pasal 130 HIR/154 RBg., bahwa Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. Tidak dilaksakannya upaya mediasi dan perdamaian dalam proses persidangan dapat menyebabkan putusan batal demi hukum. Lembaga perdamaian tersebut kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perdamaian lebih diprioritaskan meski sengketa sudah didaftarkan dan diproses secara litigasi. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries