on . Hits: 411

PA SANGATTA IKUTI SOSIALISI JDIH v2 MAHKAMAH AGUNG RI (29/09)

Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 92/KMA/SK/III/2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dan pengembangan website JDIH v2, maka perlu dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan dan Penggunaan Website tersebut.

Hadir dalam Sosialisasi tersebut sesuai dengan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2123/SEK/HM.01.1/9/2022, tanggal 9 September 2022, Hal : Undangan Sosialisasi JDIH v2 adalah Sekretaris PA Sangatta Dra. Hj. Rakhmiah, M.H, Kasubbag. PTIP Laili Wahyu Asmarani, A. Md dan Pranata Komputer Rizky Sapta Mandela, S. SI.

Sosialisasi tersebut untuk mendukung Visi dan Misi JDIH Mahkamah Agung RI, Yaitu : Hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai informasi yang bersifat publik perlu diketahui oleh masyarakat karena harus dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang berarti masyarakat diberi kebebasan untuk mendapatkan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan yang diinginkan, karena anekdot "boleh melanggar hukum karena tidak tahu undang-undang" sudah tidak berlaku. Disisi lain kebebasan itu perlu, mengingat hukum tidak akan punya arti jika tidak ada yang mengetahui dan memperdulikannya. Dampak dari ketidakpedulian terhadap hukum akan menyebabkan eksistensi hukum tidak bisa memberikan perlindungan apapun bagi semua pihak.

Untuk mencapai sasaran dalam memberikan pelayanan informasi hukum kepada pengguna informasi baik instansi pemerintah atau swasta maupun perorangan yang terjangkau sampai pelosok tanah air secara mudah, cepat dan akurat, maka visi tersebut dijabarkan dalam misi sebagai berikut :

  • Meningkatkan kualitas ragam pelayanan.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektifitas informasi hukum.
  • Meningkatkan kerjasama kegiatan pendokumentasian produk hukum dalam satu jaringan.
  • Menjadikan fasilitas yang tersedia untuk kerjasama dan pembentukan jaringan yang seutuhnya.
  • Pemanfaatan dan pendayagunaan potensi masyarakat sebagai konstributor opini, analisa maupun informasi edukatif.

Dengan demikian apabila ke-5 misi tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka bukan suatu hal yang mustahil visi dimaksud dapat terpenuhi sehingga masyarakat sadar hukum di Indonesia dapat segera terwujud. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries