Pemeriksaan Setempat Objek Sengketa oleh Pengadilan Agama Sangatta (26/09)

Sangatta – pa-sangatta.go.id
REGLEMENT TOT REGELING VAN HET RECHTSWEZEN IN DE GEWESTEN BUITEN JAVA EN MADURA. (RBg.)
Pasal 180.
(1) Ketua, jika dipandangnya perlu atau bermanfaat, dapat mengangkat satu atau dua orang komisaris untuk, dengan dibantu oleh panitera, mengadakan pemeriksaan di tempat agar mendapat tambahan keterangan.
(2) Tentang apa yang dilakukan oleh komisaris serta pendapatnya dibuat berita acara atau pemberitaan oleh panitera dan ditandatangani oleh komisaris dan panitera itu (IR. 153.)

Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Descente atau Pemeriksaan setempat terhadap sengketa harta bersama perkara Nomor : 392/Pdt.G/2022/PA,.Sgta di Pengadilan Agama Sangatta.
Pemeriksaan ini dilaksanakan di kecamatan Sangkulirang dengan objek berupa sebuah rumah tempat tinggal, satu buah rumah burung walet, 1 kendaraan bermotor roda 3 , 2 kendaraan bermotor roda 2 , barang2 dagangan, dan 2 lahan sawit masing2 seluas 2 hektar
Pemeriksaan yg diketuai Luqman Hariyadi, S. H dengan Hakim Anggota masing2 Surya Hidayat, S.HI dan M. Yusuf S. hI dibantu oleh Panitera Iman Sahlani dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 untuk objek rumah dan barang bergerak, kemudian dilanjutkan Kamis tanggal 22 September 2022 untuk objek sawit di Pulau Sakka dan Pulau Tanjung Manis.









