on . Hits: 431

Perkara Harta Bersama Berhasil Berhasil Mencapai Kesepakatan Damai

Di Pengadilan Agama Sangatta (31/08)

 

Sangatta | www.pa-sangatta.go.id

Rabu (31/08/2022) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sangatta, Hakim Mediator Muhammad Yusuf, S.HI berhasil mendamaikan  para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara Nomor 460/Pdt.G/2022/PA.Sgta yang terdaftar pada tanggal 15 Agustus 2022.

Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga dan menyelesaikan urusan harta gono-gini dengan cara musyawarah kedua belah pihak guna mendapatkan solusi terbaik apalagi ada anak juga yang tetap harus diasuh Bersama sekalipun keduanya telah berpisah. 

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat berdamai untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan baik dan arif. Menurut Mediator, Penggugat dan Tergugat telah duduk bersama membicarakan hal tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikannya secara musyawarah keluarga. Raut wajah yang murung dan sinis kini telah berubah menjadi senyuman manis dan hati yang lembut, dengan adanya perdamaian, tak lagi berfikir untung rugi atau kalah menang, namun kedua belah pihak yang berperkara sama-sama berfikir Harta Bersama yang saat ini dipermasalahkan bisa menjadi sarana kebaikan bagi anak-anak mereka serta ikatan yang pernah putus dapat dirajut kembali sebagai saudara seiman, demi tumbuh kembang anak-anak mereka dan kehidupan yang lebih baik.

Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Sangatta dan seluruh Peradilan Agama se-Indonsia untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi dengan “Damai”.(lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries