on . Hits: 520

PENTING..!! Verifikasi Data Peserta Sidang Itsbat Nikah Terpadu (12/08)

Pendataan dan Verifikasi Peserta sidang itsbat nikah terpadu kembali digelar, kali ini kegiatan dilangsungkan di Aula Kantor Desa Sekerat Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur.

Kamis (11/8/2022). Tim Pendataan dan Verifikasi Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang terdiri dari Muhammad Yusuf, S.H (Hakim), Iman Sahlani, S. Ag (Panitera), Abdul Rahman Sidik, S.H (Panmud Hukum), Ahmad Yaqub Sukro, S.H (Analis Perkara Peradilan), Rizal Habibunnajar, S.H (Analis Perkara Peradilan) dan Samsul Hidayat (PPNPN/Sopir). Tim berangkat pada tanggal 11 Agustus 2022 dari Kecamatan Sangatta Utara menuju Kecamatan Bengalon dan kembali melakukan perjalanan pulang dari Kecamatan Bengalon menuju Sangatta Utara pada tanggal 12 Agustus 2022 berdasarkan Surat Tugas Ketua PA Sangatta Nomor W17-A9/964/HK.05/VIII/2022, tanggal 09 Agustus 2022. 

 

                                                                                                                                                                                                         Proses pendataan dan verifikasi tersebut berhasil menyelesaikan 36 perkara / 72 pasangan Istbat Nikah yang harus diperiksa satu persatu, sehingga diperoleh 17 Pasangan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam tahap pendaftaran perkara Itsbat nikah, selebihnya tidak memenuhi Syarat salah satunya masih berstatus Suami/Istri Orang karena mereka cerai Secara Adat.

Antusiasme Masyarakat mengikuti proses verifikasi berkas sidang terpadu

“Sebenarnya ada sekitar 72 pasangan yang kami seleksi/verifikasi data, namun ternyata hanya 17 pasangan yang layak diitsbatkan.

Dalam prosesnya dimaksudkan untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan wujud Isbat nikah dengan maksud Poligami ataupun maksud terselubung yang lainnya. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, karena untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang“.

Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta isbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Sanggatta.

“Setelahnya akan diumumkan lewat radio ataupun masmedia selama 14 hari sebelum Ketua Majelis menetapkan kapan pelaksanaan hari sidangnya. Untuk pelaksanaannya direncanakan akan bertempat di Aula kantor Desa Sekerat.

Hal ini merupakan suatu proses yang memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dari seorang petugas verifikasi yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Sangatta.

Diharapkan dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah , Masyarakat sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Sanggatta yang nantinya akan diserahkan kepada Kemenag (Dalam hal ini KUA) Kantor Urusan Agama. Dan diterbitkannya Buku Nikah selanjutnya dari data Nikah tersebut akan diteruskan kepada Disdukcapil untuk diterbitkan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran anak.(lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries