on . Hits: 446

PA SANGATTA GELAR SIDANG ISBAT TERPADU YANG DIHADIRI OLEH BUPATI KUTAI TIMUR (8/8)

 

BATU AMPAR – Pengadilan Agama Sangatta dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Beno Harapan, Kecamatan Batu Ampar pada Kamis (4/8/2022). Isbat dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, bagi masyarakat terkait legalitas pernikahan mereka.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Sangatta Adriansyah, S.HI, M.H beserta rombongan Sidang terpadu yang berangkat berdasarkan surat tugas Ketua PA Sangatta Nomor : W17-A9/933/HK.05/8/2022, tanggal 2 Agustus 2022. Kepala Kementerian Agama Kab. Kutim Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Muhammad Muhir, Camat Batu Ampar Suria nsyah, Kades Benua Harapan Ahmad Kurtubi dan Kades-kades lainnya se-Batu Ampar.

 

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyambut baik pelaksanaan sidang isbat nikah yang dilakukan oleh puluhan pasangan di Kecamatan Batu Ampar. Pernikahan di Indonesia harus tercatat. Pemerintah membuat struktur organisasi yang melindungi masyarakat dalam melakukan syariat agama. Dengan adanya Kementerian Agama lewat struktur dibawahnya bernama Kantor Urusan Agama (KUA), “terang Ardiansyah Sulaiman”.

Hal senada ditegaskan pula oleh Ketua Pengadilan Agama Sangatta Adriansyah, S.HI, MH. Beliau berharap kepada masyarakat Kutim agar menghindari melakukan sidang isbat nikah. Ketika hendak menggelar pernikahan, maka harus tercatat di KUA. Sehingga tidak melakukan nikah siri. Agar legalitas pernikahan yang dilakukan sah secara agama dan juga tercatat oleh Negara.

“ Dalam undang-undang, pernikahan itu sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing. Yang pasti rukun dan syarat harus sesuai dengan agama yang dianut. Kemudian setiap pernikahan wajib dicatat oleh Kantor Urusan Agama, bukan orang lain maupun pihak-pihak yang dituakan.” Tegas Ketua Pengadilan Agama Sangatta.

Kegiatan Sidang Isbat terpadu ini diikuti oleh 49 pasangan. Antusiasme peserta merupakan gambaran bahwa mereka mengalami kesulitan dengan pernikahannya yang dilakukan secara siri tidak tercatat oleh negara. Sehingga berpengaruh besar pada perihal administrasi dan berbagai hal penting terkait anak keturunannya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries