on . Hits: 468

HATTRICK! Luar Biasa, Hakim Mediator PA Sangatta berhasil mendamaikan Tiga Perkara Dalam Sehari (28/07)

 

[Sangatta, 27 Juli 2022] Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sangatta, Hakim Mediator Pengadilan Agama Sangatta, Muhammad Yusuf, S.H.I. berhasil merukunkan kembali dan mendamaikan dua pasangan suami isteri yang tengah berselisih melalui proses mediasi gugatan perceraian.

Dua gugatan cerai yang berhasil damai melalui proses mediasi hari ini adalah perkara dengan Nomor 369/Pdt.G/2022/PA.Sgta dan Nomor 403/Pdt.G/2022/PA.Sgta. Sebelum kedua belah pihak dalam kedua perkara tersebut berhasil mencapai perdamaian, di awal pertemuan mediasi, mediator selain memperkenalkan diri, juga menjelaskan pengertian, tujuan dan tata cara proses mediasi serta memberikan nasihat kepada para pihak tentang pentingnya mempertahankan keutuhan rumah tangga. Salah satu nasihat yang disampaikan beliau adalah : "Setiap kehidupan rumah tangga pasti akan menemui persoalan sebagai bentuk ujian. Allah SWT tidak akan menguji hamba-Nya dengan ujian yang diluar batas kemampuan".

Alhamdulillah, setelah Mediator menyampaikan beberapa nasihat kepada para pihak, pasangan suami istri yang sebelumnya berencana untuk mengakhiri ikatan perkawinannya tersebut akhirnya bersepakat untuk saling memaafkan, rukun kembali dan membuat kesepakatan perdamaian. Muhammad Yusuf, S.H.I  menyatakan bahwa keberhasilan dalam mediasi kedua perkara tersebut bisa tercapai karena terbangun kesadaran antara Penggugat dan Tergugat atas kekurangan dan kesalahan masing-masing pihak, tumbuhnya kesadaran akan pentingnya saling memaafkan dan menjaga keutuhan rumah tangga yang telah beberapa tahun mereka jalani.

Setelah kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing, atas keinginan kedua belah pihak, para pihak menyusun poin-poin kesepakatan perdamaian. Setelah para pihak berdiskusi, akhirnya tercapai dan tersusunlah kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui Mediator. Poin inti dari Kesepakatan Perdamaian dalam dua perkara cerai gugat ini adalah dengan berhasilnya mediasi, maka masing-masing pasangan sepakat untuk mengakhiri perkara mereka dengan pencabutan berkas perkara.

Selain dua perkara Cerai Gugat yang hari ini berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator PA Sangatta, perkara ketiga yang berhasil didamaikan adalah perkara Gugatan Nafkah Anak pasca perceraian dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2022/PA.Sgta. Sehingga Muhammad Yusuf, S.HI selaku Hakim Mediator PA Sangatta telah berhasil mendamaikan tiga perkara sekaligus dalam sehari (Hattrick).

Keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi ini selain menjadi prestasi tersendiri bagi Mediator pribadi, juga menjadi peningkatan prestasi kinerja bagi Pengadilan Agama Sangatta. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya yang ditangani Pengadilan Agama Sangatta. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries