on . Hits: 413

BRIEFING TIM SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT OLEH KETUA APM PA SANGATTA (08/07)

Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Untuk itu perlu disusun laporan hasil penilaian oleh masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), disusun dari questioner yang telah diisi oleh penerima pelayanan sebagai tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan.

Data SKM akan menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Untuk itu, Ketua Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) PA Sangatta Luqman Hariyadi, S.H didampingi oleh Moh. Fathi Nasrulloh, S.HI, M.H (Koordinator Tim SKM) memberi pengarahan dan pembekalan  kepada Tim Survey Kepuasan Masyarakat bahwa “Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperolah dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kenyataan. SKM bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menentapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas publik selanjutnya.”

 

Pelayanan publik yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah masih banyak dijumpai kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan secara perorangan, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap Aparatur Pemerintah.

Pelayanan publik  hendaknya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu pelayanan publik harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel bagi setiap pelayanan. Pengadilan Agama Sangatta, bertanggung jawab dan mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, secara terus menerus kinerjanya ditingkatkan sesuai harapan masyarakat.

DIi era otonomi daerah sekarang ini, diperlukan paradigma baru dan sikap mental yang berorientasi melayani, bukan dilayani. Selain itu, diperlukan pula pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam melaksanakan pelayanan itu sendiri. Mengingat fungsi utama Pemerintah pada umumnya dan Pengadilan Agama Sangatta pada khususnya adalah melayani masyarakat, maka PA Sangatta perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.

Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004  tentang Pedoman Umum Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat. Oleh karena itu, sehubungan dengan hal tersebut, maka pada semester 1 (Bulan Januari s.d. Juli)  tahun 2022 ini Tim Survey dan Pengolah Data Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Pengadilan Agama Sangatta telah melakukan Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan pada PA Sangatta, maka dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan diperlukan langkah strategis untuk mendorong upaya perbaikan pelayanan publik melalui Pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat.(lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries