on . Hits: 410

“Jika bisa berdamai, mengapa harus bersengketa” Perkara Penguasaan Anak Berakhir Damai di Pengadilan Agama Sangatta (07/07)

 

Sangatta │ www.pa-sangatta.go.id

Rabu, 6 Juli 2022, untuk yang kesekian kalinya Hakim Mediator Pengadilan Agama Sangatta kembali berhasil mewujudkan perdamaian antara kedua belah pihak berperkara dalam perkara “Penguasaan Anak” dengan nomor registrasi perkara 323/Pdt.G/2022/PA.Sgta, tanggal registrasi 13 Juni 2022.

Surya Hidayat, S.H.I. Hakim Mediator PA Sangatta turut berkontribusi menorehkan prestasi dengan berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa melalui mediasi. Proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sangatta berjalan dengan lancar. Berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa merupakan sebuah prestasi yang baik bagi seorang hakim mediator.

Dengan berhasilnya mediasi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator lainnya untuk memaksimalkan usaha perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Sangatta. (lilik’80)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries