on . Hits: 410

“Tekan Pernikahan Dini” PA Sangatta Adakan Kerja Sama dengan Pemkab. Kutim dan Dinas Kesehatan (23/06)

 

Penandatanganan MoU dan Kerjasama oleh Bupati Kutim, Ketua PA Sangatta dan Kepala Dinkes

SANGATTA-Demi menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pengadilan Agama Sangatta melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) sekaligus perjanjian kerjasama terkait layanan pemeriksaan kesehatan anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin dengan nomor : 130/440/27/KB/KS/VI/2022, nomor : W17-A9/791/HK.05/VI/2022 dan nomor : W17-A9/779/HK.05/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Penandatanganam Mou sekaligus kerja sama dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Kutim, antara Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si dengan Ketua PA Sangatta Adriansyah, S.HI, M.H, dan antara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dr Bahrani dengan Ketua PA Sangatta (23/06/2022). Moment ini turut disaksikan oleh jajaran PA Sangatta, yaitu : Luqman Hariyadi, S.H (Wakil Ketua PA Sangatta), Hakim PA Sangatta Moh. Fathi Nasrullah, S.HI, MH, Panitera Iman Sahlani, S. Ag dan Dra Hj. Rakhmiah, M.H (Sekretris PA Sangatta). Turut disaksikan pula oleh Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi dan Kabag Kerja Sama Ardiyanto Indra Purnomo.

 

Ketua PA Sangatta Adriansyah, S.HI, MH menjelaskan kepada jajaran Pemkab Kutim yang turut menghadiri prosesi penandatanganan dan kerjasama tersebut tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang didalamnya mengatur tentang batas usia nikah, laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Batasan umur ini bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada Usia yang masih muda.

Sebelumnya regulasi lama mengatur usia pernikahan yang diperbolehkan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. “Dengan perubahan (regulasi) itu, bagi pasangan yang ingin menikah harus memenuhi syaratusia yang diperbolehkan oleh Undang-Undang. “jelasnya.

Kerjasama ini dilaksanakan agar sedapat mengkin bersama-sama mencegah pernikahan dini. Salah satu bentuk dari kerjasama tersebut adalah Dinas Kesehatan bisa menerbitkan rekomendasi bagi poasangan yang akan menikah, khususnya perempuan, dilihat dari sisi kesehatan terutama organ reproduksinya.

“Jika Dinkes mengeluarkan rekomendasi bahwa si perempuan siap menikah, maka rekomendasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PA Sangatta untuk bisa mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin.” tambahnya. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries