on . Hits: 384

 Penuhi Persyaratan Kenaikan Pangkat, Salah Satu Aparatur PA Sangatta Ikuti Ujian Dinas  (16/06)

Sangatta, 14 Juni 2022 telah dilaksanakan Ujian Dinas yang diikuti oleh salah satu Aparatur PA Sangatta, yaitu Sudarji (Jurusita Pengganti) dengan golongan ruang II/d, mengambil tempat di Media Center dan diawasi oleh dua orang Pengawas Ujian Dinas setempat yakni Dra. Hj. Rakhmiah, M.H (Sekretaris) dan Nurwasilah, S.H (Kasubbag. Kepegawaian & Ortala) Ujian berjalan lancar.

Ujian dinas adalah suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Ujian ini dilaksanakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi, dengan ketentuan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain.

Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Dinas diantaranya adalah : Ujian Dinas Tingkat I bagi PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun pada saat pelaksanaan, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajat.Ujian Dinas Tingkat II bagi PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki Jabatan Eselon III (administrator) atau Eselon IV (Pengawas), kecuali bagi yang telah memiliki ijazah S-2 atau sudah mengikuti Diklatpim III atau sederajat.

UKPPI:
– PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I
– PNS yang memiliki Ijazah Diploma II/III
– PNS yang memiliki Ijazah Diploma IV/S-1
– PNS yang memiliki Ijazah S-2/S-3
– Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan yang terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga berwenang.
– Memiliki surat izin belajar kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (dengan surat keterangan dari kepala Perangkat Daerah)
– Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian atau pengetahuan sesuai dengan ijazah yang diperoleh. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries