on . Hits: 359

PA Sangatta Gelar Rapat Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pada Pengadilan Tingkat Pertama Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (10/06)

 

Jum’at (10/06/2022) Ketua Pengadilan Agama Sangatta Adriandsyah, S.HI., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggatta  Luqman Hariyadi, S.H, Panitera Iman Sahlani, S. Ag dan Sekretaris Dra. Hj. Rakhmiah, M.H memimpin rapat Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama, rapat ini diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022 tentang  Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama, rapat berlangsung  di Aula Pengadilan Agama Sanggatta dan dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sanggatta.

Menimbang bahwa untuk memberikan Informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam pencapaian tujuan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 933/SEK/OT.01.3/10/2017 tentang Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama perlu dilakukan perubahan. Sehingga Sekretaris Mahkamah Agung menetapkan Keputusan tentang Penetapan IKU Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Pengadilan Agama Sangatta secara khusus menyampaikan kepada seluruh peserta rapat agar Penetapan IKU  yang telah ditatapkan harus menjadi acuan dalam bekerja, indikator yang telah ditetapkan menjadi target yang harus diselesaikan dengan efektif dan efisien. Indikator yang ditetapkan tidak lain untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan dan pencapaian yang telah diraih oleh Pengadilan Agama Sangatta.

Adriansyah, S.HI, M.H menyampaikan bahwa Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) berperan penting untuk mendapatkan gambaran bagaimana kinerja seluruha aparatur yang ada di Pengadilan Agama Sangatta. Dari gambaran tersebut, unsur Pimpinan Pengadilan Agama Sangatta dapat melakukan perencanaan yang tepat sesuai dengan kebutuhan stakeholder dan pencari keadilan yang ada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sangatta. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries