Mediasi Berhasil oleh Mediator Pengadilan Agama Sangatta (18/05)

Foto bersama setelah penandatangana butir-butir perdamaian
Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yang ditunjuk di Pengadilan Agama. Sesuai Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam perkara perdata No. 243/Pdt.G/2022/PA.Sgtayang didaftarkan di Pengadilan Agama Sangatta pada tanggal 09 Mei. 2022. Mediator menyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak.
Keberhasilan mediasi kali ini dilaksanakan di Ruang Mediasi dengan Mediator Luqman Hariyadi, S.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali yang tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa khususnya di Pengadilan Agama Sangatta. (lilik’80









