Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan Sidang Terpadu Perdana di Kecamatan Teluk Pandan (28/03)

Sangatta-BERTUAH. Pengadilan Agama (PA) Sangatta senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satunya adalah ikut mensukseskan program pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait pelayanan administrasi kependudukan. Bentuk kontribusi yang diberikan PA Sangatta adalah melaksanakan sidang terpadu.

Pada hari Kamis (17/03/2022), PA Sangatta melaksanakan sidang terpadu perdana di tahun 2022. Kali ini bekerjasama dengan Kecamatan Teluk Pandan. Pada kegiatan tersebut PA Sangatta menugaskan 7 personil yang terdiri dari 3 orang Hakim, yaitu Luqman Hariyadi, S.H, Moh. Fathi Nasrulloh, S. HI, M.H dan Mohamad Hamdan Asyrofi, S. HI, M.H, 3 orang Panitera Pengganti, yaitu Iman Sahlani, S. Ag, Mardiyana S. HI dan Abdul Rahman Sidik, S.H serta 1 Jurusita Fathul Ardhani, berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Agama Sangatta Nomor W17-A9/499/HK.05/3/2022 tanggal 14 Maret 2022 selama 2 hari, sejak tanggal 17 s.d 18 Maret 2022.
Pukul 08.00 Wita acara mulai dibuka oleh pihak Kecamatan Teluk Pandan. Dan selaku Panitera mewakili Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahlani, S. Ag menyampaikan sambutannya pada kesempatan tersebut. “Sangat penting bagi pasangan suami istri yang sudah menikah untuk memiliki akta nikah sebagai dokumen penting bukti peristiwa nikah yang sah, adanya akta nikah juga memudahkan birokrasi serta terjaminnya hak pasangan dan anak-anak” ujarnya. (lilik’80)









