on . Hits: 668

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Sangatta dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bontang (11/10)

 

 

Penandatanganan Mou oleh KPA Sangatta H. Ahmad Asy Syafi'i, S.Ag 

Sangatta | www.pa-sangatta.go.id

Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Pengadilan Agama Sangatta dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bontang yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka pada Kamis 07 Oktober 2021, bertempat di Aula Pengadilan Agama Sangatta lantai 1 dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Sangatta dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bontang.

Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam hal pengiriman dokumen, barang Account Customer, dan Leges bukti surat di Pengadilan. Acara dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sangatta dan perwakilan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Sangatta dan Kepala Kantor Pos Kota Bontang Hamid Wahidin.

 

Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, karena selama ini para pihak untuk meleges alat bukti mereka harus datang ke kantor pos yang jaraknya lumayan jauh tapi sekarang tidak lagi. Juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai layanan penunjang yang harus ada selain Bank. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih meningkat lagi kedepannya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak Kantor Pos Kota Bontang dan Sangatta atas kerjasamanya ini”, kata Pak Ketua.

Penyerahan stempel leges Pos kepada Panitera Iman Sahlani, S. Ag

Pada kesempatan itu pula Kepala Kantor Pos Kota Bontang Hamid Wahidin mengucapkan terima kasih atas komunikasi dan koordinasi  terkait dengan kerjasama ini, kerjasama ini pada dasarnya untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos dan Pengadilan Agama Sangatta untuk memudahkan masyarakat adalah tujuan yang  sama dalam melayani masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai secara resmi dan leges dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos, publik yang memerlukan leges dengan adanya kerja sama ini memungkinkan masyarakat sangat terbantu. Semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita, demikian kata Pak Hamid Wahidin mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Ketua Pengadilan Agama Sangatta dan Kepala Kantor Pos Kota Bontang. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries