on . Hits: 417

FGD ANTARA PA SANGATTA DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN KUTAI TIMUR (09/09)

 Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahlani, S. Ag mengadiri FGD bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Sangatta-Rabu, 08 September 2021 Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahalani, S. Ag menghadiri undangan rapat dari Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur. Rapat kali ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat dari Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 463/513/IV/DKP3A/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang FGD Pendampingan Pengumpulan/Pengolahan Data Terpilih Anak Tahun 2020.

FGD atau focus group discussion (diskusi terfokus) adalah suatu teknik yang bisa digunakan untuk berbagai jenis keperluan di dalam dunia kerja dan digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan sebuah kelompok dan membahas satu topik secara spesifik. Rapat dimulai pada pukul 08:30 Wita s/d selesai dan terfokus di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan anak Kabupaten Kutai Timur. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries