Pengadilan Agama Sangatta Selenggarakan Qurban Idul Adha 1442 H (22/07)

Ketua Pengadilan Agama Sangatta ikut turun tangan mengelola daging hewan qurban
Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya Idul Adha. Pada hari itu, umat Islam sangat disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu daerah. Tak luput dari semua itu Pengadilan Agama Sangatta juga melaksanakan qurban.

Wakil Ketua, para Hakim dan Panitera
Kamis, 22 Juli 2021 bertepatan dengan hari ketiga Idul Adha atau hari tasyrik kedua Dzulhijjah 1442 Hijriyah, Pengadilan Agama Sangatta menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban yang bertempat di halaman belakang kantor yang dihadiri oleh Pimpinan beserta segenap keluarga besar PA Sangatta.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dalam menyambut Hari Raya Idul Adha. Pada tahun ini, hewan qurban berupa 1 (satu) ekor sapi atas nama H. Ahmad Asy Syafií, S.Ag (Ketua), Luqman Hariyadi, S.H (Wakil Ketua), Surya Hidayat, S.HI. (Hakim), Moh. Fathi Nasrulloh, S. HI (Hakim), Achmad Fachrudin, S.HI. (Hakim), Muhammad Yusuf, S.HI (Hakim) dan Fathul Ardhani (Jurusita).

Santap siang bersama Keluarga Besar PA Sangatta
Kegiatan pemotongan hewan qurban tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Sangatta pada pukul 09.00 Wita, daging qurban tersebut selanjutnya didistribusikan kepada para mustahik dan sebagian kecil disisihkan untuk diolah menjadi hidangan makan siang bersama. (lilik'80)









