on . Hits: 485

Dapatkan KK dan Akta Cerai Sekaligus, Disdukcapil Lakukan MoU dengan PA Sangatta dan Kemenag (09/04)

 

 

 

Sangatta – Untuk menjalankan program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur melakukan Perjanjian Kerja sama dengan Pengadilan Agama Sangatta dan Kantor Kementerian Agama.

Dalam program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu ini sendiri apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai, maka secara otomatis akan dikeluarkan kartu keluarga masing-masing individu antara isteri dan suami. Dalam kartu kelurga (KK) akan tertera status Janda atau Duda.

 

Selain itu, tujuan dari kerjasama tersebut juga akan menambah inovasi pengadilan agama dalam melayani masyarakat, penerapan zona integritas di Pengadilan Agama Sangatta dalam rangka mencapai Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kerjasama ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, melengkapi dan saling keterkaitan satu sama lain untuk kepuasan masyarakat. mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data yang jelas dalam individunya. Dalam hal ini baik pihak suami maupun pihak isteri.

Penjanjian kerjasama yang dilakukan tersebut dihadiri dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Disdukcapil dan Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag didampingi oleh Panitera Iman Sahlani, S. Ag dipusatkan di Aula Disdukcapil Kabupaten Kutai Timur.

Ketua Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah, khususnya Disdukcapil yang telah melakukan kerjasama yang baik untuk masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Dimana produk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama dalam kerjasama ini adalah pengesahan surat cerai ditambah dengan penentuan kedudukan status anak dalam kartu keluarga. Semoga dengan kerjasama ini zona integritas di Pengadilan Agama Sangatta dalam rangka mencapai Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bisa tercapai.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries