on . Hits: 606

PA SANGATTA LOUNCHING MESIN EDC BRILINK DEMI KEMUDAHAN PENCARI KEADILAN (07/10)

 

 

PA Sangatta∫ Selasa, 06 Oktober 2020

Penandatangan tanda serah terima satu unit mesin EDC BRILINK dilakukan pada Rabu (06/10/2020) oleh Heru Wijaya, pemimpin Cabang Pembantu BRI Sangatta, dengan pihak Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag Selaku Ketua Pengadilan Agama Sangatta Kelas II.

Dalam sambutannya Heru Wijaya memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sangatta Kelas II yang telah melakukan inovasi di bidang pelayanan public, dan hal itu sama dengan visi dan misi BRI yaitu “Melayani dengan setulus hati.”

Salah satu bentuk inovasi dalam bidang pelayanan public yaitu dengan adanya permohonan penggunaan mesin EDC (Electronic Data Capture) BRILINK oleh Ketua Pengadilan Agama Sangatta kepada BRI Kanca. Sangatta , adalah juga “bentuk inovasi yang telah dilakukan Bank BRI adalah dengan mengembangkannya layanan e-banking dengan nama produk BRILINK. Yaitu salah satu mesin EDC untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan transaksi di Pengadilan Agama Sangatta. Layanan BRILINK sedikit lebih maju daripada layanan secara manual” Ujar Heru Wijaya

Penandatanganan Penyerahan  mesin EDC BRILINK disaksikan oleh YM Luqman Hariyadi, S. HI selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta, Iman Sahlani, S. Ag Selaku Panitera dan Dra. Hj. Rakhmiah, M.H selaku Sekretaris Pengadilan Agama Sangatta Kelas II. Setelah penandatanganan, secara simbolis Heru Wijaya, pemimpin Cabang Pembantu BRI Sangatta menyerahkan mesin EDC BRILINK kepada H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag Ketua Pengadilan Agama Sangatta Kelas II.

Inovasi mesin EDC BRILINK berfungsi sebagai mini Bank yaitu mampu melayani segala transaksi. Selain berfungsi untuk pembayaran biaya perkara juga berfungsi untuk melakukan pembayaran non tunai lainnya seperti transfer sesama BRI maupun Bank lainnya, membeli tiket pesawat, membayar sewa hotel, membeli pulsa, membayar tagihan listrik dll. Fungsinya persis sama dengan ATM bedanya hanya tidak bisa melakukan penarikan secara tunai. Dengan demikian terpenuhi sudah layanan inti PTSP dengan kriteria terdapat layanan pembayaran biaya yang menjadi satu kesatuan PTSP di Pengadilan Agama Sangatta.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries