on . Hits: 389

PELAKSANAAN RAPID TEST DI PENGADILAN AGAMA SANGATTA SEBAGAI BENTUK PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 (22/09)

 

 

pa.sangatta.go.id. Menindaklanjuti Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Nomor W17-A/1363/KP.05.1/9/2020 perihal Rapid Test Pencegahan Penyebaran Covid-19 maka pada Senin, 21 September 2020, bertempat di Aula Pengadilan Agama Sangatta, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, melakukan rapid test terhadap seluruh pegawai Pengadilan Agama Sangatta, sebelum kegiatan dimulai ketua tim melakukan sosialisasi tentang pentingnya melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona yang dimulai dari diri sendiri dengan memakai masker ketika keluar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, dan menjaga jarak (physical distancing).

Rapid Test ini dilakukan Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Hal ini sangat urgent untuk segera dilakukan karena Pengadilan Agama Sangatta sebagai public service  yang mengharuskan personilnya melakukan kontak dengan banyak orang, dan meskipun protokol kesehatan yang ditetapkan telah dilaksanakan, namun sebagai upaya preventif dan memberikan rasa aman kepada seluruh pegawai, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag, menginstruksikan semua pegawai melakukan rapid test.

Rapid test  ini juga salah satu jenis pemeriksaan untuk mendeteksi adanya infeksi virus Corona (COVID-19) dalam tubuh. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai skrining awal infeksi virus Corona pada orang yang berisiko tinggi.

 Rapid test dilakukan terhadap 23 pegawai Pengadilan Agama Sangatta yang hadir dan  meskipun semuanya dinyatakan negatif, namun hasilnya tidak bisa langsung dipastikan, telah positif terinfeksi Corona atau tidak. Karena antibodi yang terbentuk, baru dapat dideteksi setelah 7-10 hari terpapar oleh virus. Maka dari itu, apabila seseorang dinyatakan negatif, perlu dilakukan tes ulang 7-10 hari kemudian. Karena bisa jadi sudah terpapar virus, namun antibodi belum terbentuk sama sekali.

Dengan hasil sebagaimana yang telah disampaikan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Timur tersebut, minimal mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sangatta untuk tetap semangat dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries