on . Hits: 528

SOSIALISASI INOVASI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADILAN AGAMA SANGATTA (19/08)

 

 

 Kamis, 13 Agustus 2020 di Ruang Aula lantai dasar tepat pukul 14:00 Wita diadakan Sosialisasi Inovasi SOP yang disampaikan oleh Yang Mulia Achmad Fahrudin, S. HI, yang tak lain adalah pencetus Inovasi Standar Operasional Prosedur (SOP) secara elektronik, berikut Inovasi SOP yang ada di Pengadilan Agama Sangatta adalah :

  1. SOP E-Court Pendaftaran Non Advokat.
  2. SOP E-Court Pendaftaran Advokat.
  3. SOP E-Court Pendaftaran User Pengadilan.
  4. SOP E-Court Konfigurasi Biaya Panjar.
  5. SOP Pemanggilan E-Summons.
  6. SOP Persidangan E-Court adalah media yang disediakan sebagai panduan bagi para pelaksana dalam hal pelayanan terkait peradilan secara elektronik, dimana mulai dari pendaftaran sampai dengan terbitnya putusan ada dalam satu rangkaian SOP tersebut.
  7. SOP Survey Kepuasan Masyarakat Online adalah media pengisian formulir SKM dengan menggunakan media elektronik, sehingga masyarakat cukup mengisi formulir SKM melalui Touchscreen Computer yang telah disediakan dengan panduan dari petugas.

Standar Operasional Prosedur (SOP)  atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.

Pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya adalah Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :   002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Standar Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur meliputi berbagai prosedur pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi atau prosedur pemberian layanan baik internal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya maupun eksternal kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah yang lain yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna layanan. Standar pelayanan harus memuat : persyaratan pelayanan, sarana dan prasarana, mutu yang diharapkan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan dan proses pengaduan. Penyusunan standar pelayanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries