on . Hits: 885

Akhirnya Mereka pun Kembali Mesra

 

Rabu, 15 Juli 2020 merupakan hari persidangan pertama pasangan, sebut saja Bunga dan Kumbang (nama samaran), setelah keduanya menempuh proses mediasi. Saat keduanya dipanggil masuk ke ruang sidang, nampak dari raut wajah mereka seperti pada sidang sebelumnya. Setelah menanyakan bagaimana kabar mereka, Ketua Majelis Yang Mulia Dr. Nursaidah, S. Ag, M. H, yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta, membacakan laporan hasil mediasi yang disampaikan oleh mediator. Dalam laporan tersebut, tertera jelas jika mediasi dinyatakan "tidak berhasil".

Sejurus kemudian Yang Mulia Dr. Nursaidah, S. Ag, M. H melancarkan serangannya kepada para pihak dengan mengawali bertanya kepada kedua belah pihak tentang bagaimana proses mediasi dilakukan hingga dilaporkan tidak berhasil. Setelah memperoleh jawaban dari Bunga dan Kumbang, Ketua Majelis sedikit demi sedikit menyerang Bunga dan Kumbang di titik-titik rawan dan sensitif dengan nasehat-nasehat yang menusuk relung jiwa yang paling dalam, bukan hanya relung jiwa Bunga dan Kumbang, melainkan relung jiwa seluruh raga yang hadir di ruang sidang saat itu.

Ya, tidak butuh waktu lama Yang Mulia Dr. Nursaidah, S. Ag, M. H untuk meluluh lantahkan hati Bunga dan Kumbang, hingga akhirnya si Bunga menyatakan "saya insyaallah akan menerima sang kumbang datang kembali kepada saya, jika sang kumbang berkomitmen untuk merubah perilaku-perilaku negatif selama ini yang tidak sang Bunga sukai". Dan sejurus kemudian Kumbang pun menyatakan komitmennya di hadapan Majelis Hakim jika dirinya telah berubah dan akan berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa datang. Tidak berhenti sampai disitu, dua anggota Majelis yakni Yang Mulia Muhammad Yusuf, S. H.I dan Yang Mulia Shoim, S. H.I turut memberikan kuncian-kuncian kuat agar komitmen yang telah Bunga dan Kumbang bangun kembali tidak sampai terlepas di tengah jalan.

Kisah diatas bukanlah cerita khayalan atau sekedar skenario sidang semu, kisah tersebut merupakan sebuah kisah nyata atas persidangan perkara Nomor xxx/Pdt.G/2020/PA.Sgta yang berujung damai dengan dicabutnya perkara oleh Penggugat. Akhirnya Bunga dan Kumbang kembali pulang dengan penuh kehangatan dan kemesraan setelah mereka meneguhkan kembali komitmen mereka di hadapan Majelis Hakim untuk membina rumah tangganya agar lebih baik kedepannya. Semoga rumah tangga mereka Sakinah Mawaddah dan Rohmah.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries