Hakim Mediator PA Sangatta Berhasil Membuat Upaya Perdamaian
Sengketa Harta Bersama

PA-SANGATTA – Dr. Nursaidah, S. Ag, M.H., yang ditunjuk sebagai Hakim Mediator dalam perkara Cerai Gugat Nomor xxxx/Pdt.G/2020/PA.Sgta, Pada hari Jum’at, tanggal 24 Juli 2020 berhasil membuat upaya perdamaian dalam mediasi di persidangan.
![]() |
![]() |
Ketika menghadap mediator dalam ruang mediasi, kedua pihak yang diperintahkan untuk menempuh mediasi menunjukkan keseriusan dalam menjalani proses mediasi. Atas sikap tersebut, kami berasumsi bahwa mereka mau melakukan mediasi karena berharap mendapat jalan tengah dari persoalan yang mereka ajukan ke Pengadilan. Alhamdulillah bahwa Pihak I (Penggugat) dan Pihak II (Tergugat) bersedia untuk mengakhiri persengketaan Harta Bersama antara kedua belah pihak dengan kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi dengan mediator Dr. Nursaidah, S. Ag, M.H. Hakim Pengadilan Agama Sangatta, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan (isi persetujuan) dalam bentuk Akta Perdamaian. Damai itu indah, kalau bisa damai kenapa harus sengketa.











