SOSIALISASI APLIKASI INOVASI PENGADILAN AGAMA SANGATTA APLIKASI SIGUNA (Sistem IntegrasSi Penggunaan Akta Cerai)
Kamis, 2 Juli 2020 berdasarkan Surat Tugas Nomor : W17-A9/582/HK.05/6/2020 tanggal 30 Juni 2020, Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag bersama dengan dua orang Hakim yakni Muhammad Yusuf, S.HI dan Ahmad Fachrudin, S. HI serta didampingi oleh Panitera Iman Sahlani, S.g melaksanakan Sosialisasi Aplikasi SIGUNA (Sistem Integrasi Penggunaan Akta Cerai) ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Utara.

Dan berdasarkan surat tugas Nomor : W17-A9/582/HK.05/6/2020 tanggal 30 Juni 2020 dengan tim yang sama, acara Sosialisasi Aplikasi SIGUNA dilanjutkan pada Jum’at, 3 Juli 2020, ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengalon. Aplikasi SIGUNA (Sistem Integrasi Penggunaan Akta Cerai ) PA Sangatta adalah aplikasi berbasis website yang mempunyai fungsi untuk mengintegrasikan data akta cerai antara KUA dan Pengadilan Agama Sangatta yang digunakan oleh pihak ex suami atau ex istri dalam pemenuhan administrasi baik untuk menikah maupun rujuk. Di dalam SIGUNA (Sistem Integrasi Penggunaan Akta Cerai) PA Sangatta terdapat dua menu yang dapat diakses oleh KUA yaitu Menu Nikah dan Menu Rujuk.









