Pemusnahan Sisa Blanko Akta Cerai Pengadilan Agama Sangatta
Sangatta | www.pa-sangatta.go.id
Pada hari Rabu, 27 Mei 2020, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Sangatta, tepat pukul 09:00 Wita telah dilakukan penghapusan blangko Akta Cerai yang rusak dan tidak bisa terpakai lagi di tahun 2020, penghapusan blanko Akta Cerai tersebut dilaksanakan dengan cara membakarnya.
|
Adapun Blanko Akta Cerai Pengadilan Agama Sangatta yang dimusnahkan adalah nomor : 11051 sampai dengan 11100 seri Q tahun 2015, pemusnahan sisa blanko Akta Cerai dilaksanakan dengan pertimbangan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Hal itu diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahlani, S. Ag. |
|
Acara pemusnahan diawali dengan membacakan Berita Acara Pemusnahan sisa Blanko Akta Cerai disaksikan oleh DR. Nursaidah, S.Ag M.H. (Wakil Ketua PA. Sangatta), Fathul Ardhani (Jurusita), dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Sangatta dan diakhiri dengan penanda tanganan Berita Acara pemusnahan Akta Cerai oleh Panitera, saksi-saksi dan Ketua Pengadilan Agama Sangatta.










