on . Hits: 666

RAPAT TERBATAS PENGADILAN AGAMA SANGATTA

TERKAIT PENCEGAHAN COVID-19 (20/03)

 

 

Sangatta – Jum’at, 20 Maret 2020 Pengadilan Agama Sangatta menggelar rapat terbatas yang dihadiri oleh Unsur Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panmud dan para Kasubbag. Rapat digelar pukul 14.30 hingga 16.00 WITA di Ruang Rapat Pengadilan Agama Sangatta lantai 2. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sangatta, H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag. dengan protokol Dra. Hj. Rakhmiah, M.H. Sekretaris Pengadilan Agama Sangatta.

Adapun agenda penting yang dibahas dalam rapat kali ini menindaklanjuti secara cepat atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur Nomor : 1 Tahun 2020, tanggal 20 Maret 2020, perihal : Penundaan Kegiatan Persidangan Dalam Rangka Pencegahan Covid – 19, dalam arahan KPA Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I, S.Ag kali ini memperkuat arahan KPTA Kaltim yakni dalam  rangka ikut serta Bersama-sama melakukan pencehagan terhadap berkembangnya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Beberapa arahan beliau yang terkait dengan pelayanan hukum bagi masyarakat diantaranya adalah : Majelis Hakim dapat menunda kegiatan persidangan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 23 Maret 2020 s/d 3 April 2020, kecuali sidang e-litigasi yang dapat tetap berlangsung, dan segera memberitahukan melalui pemberitahuan elektronik dan sebagainya, jika Majelis Hakim melakukan penundaan sidang, maka Panitera Pengadilan Agama membuat daftar perkara yang ditunda persidangannya dan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan para pencari keadilan melalui media di Pengadilan atau media lain yang dapat difahami oleh masyarakat, Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang dan pihak berperkara serta menghindari kerumunan masa (social distancing) dan dapat menghentikan kegiatan pelayanan perkara biasa, namun menganjurkan agar masyarakat mengajukan perkaranya dengan system e-court dan berlanjut dengan e-litigasi, kecuali pelayanan upaya hukum dan layanan produk pengadilan.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries