on . Hits: 729

MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA SANGATTA

 

 

Pada hari Selasa, tanggal 25 Febuari 2020 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sangatta telah dilakukan proses Mediasi oleh  Mediator yaitu DR. Nursaidah, S. Ag, M.H (Hakim/Wakil Ketua), yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta  dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor perkara 51/Pdt.G/2020/PA.Sgta, dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan tentang “ Damai itu indah, kalau bisa damai, kenapa harus sengketa”.

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Penggugat tersentuh hatinya kemudian memutuskan untuk berdamai. Ini adalah mediasi berkasil yang pertama di Pengadilan Agama Sangatta pada tahun 2020.(@Lailiasmarani)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries