on . Hits: 513

Hakim Mediator Kembali Berhasil Damaikan Gugatan Harta Bersama Lewat Upaya Mediasi

pa-sangatta.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta Dr. Nursaidah, S.Ag.M.H selaku mediator kembali berhasil mendamaikan sengketa harta bersama dengan perkara nomor : 487/Pdt.G/2019/PA.Sgta.  keberhasilan mediasi tersebut berkat adanya kesungguhan dari kedua belah pihak. dan  usaha dari Hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim untuk meyakinkan Penggugat dan Tergugat agar bisa menuntaskan masalah tersebut secara damai.

 

mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai dan paling efektif. Bahkan dalam prosesnya dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian masalah. Sesuai dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Hakim Mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sangatta.(adm)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries