on . Hits: 710

PELAKSANAAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU DI KECAMATAN TELUK PANDAN

 

pa-sangatta.go.id

Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang kedua kalinya Pengadilan Agama Sangatta bertempat di Balai Pertemuan Desa Sangkima dan Balai Pertemuan Desa Martadinata.

Program ini adalah kerjasama antara 3 (tiga) Instansi yakni Pengadilan Agama Sangatta, Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Kutai Timur.Ada 30 pasang pemohon yang mendapatkan layanan pada hari ini, yang terdiri dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Selatan dan Kecamatan Teluk Pandan.

Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan yang terjadi dimasa lampau namun belum tercatat, sedangkan keistimewaan dari Itsbat Nikah Terpadu adalah :

  1. Penetapan langsung berkekuatan hukum tetap
  2. Disidangkan oleh hakim tunggal
  3. Pada hari yang sama langsung ditindak lanjuti dengan penerbitan Akta Nikah,Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk,Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

Terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu mensukseskan dalam kegiatan ini.(bywafi)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries