PELAKSANAAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU DI KECAMATAN TELUK PANDAN

pa-sangatta.go.id
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang kedua kalinya Pengadilan Agama Sangatta bertempat di Balai Pertemuan Desa Sangkima dan Balai Pertemuan Desa Martadinata.
Program ini adalah kerjasama antara 3 (tiga) Instansi yakni Pengadilan Agama Sangatta, Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Kutai Timur.Ada 30 pasang pemohon yang mendapatkan layanan pada hari ini, yang terdiri dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Selatan dan Kecamatan Teluk Pandan.

Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan yang terjadi dimasa lampau namun belum tercatat, sedangkan keistimewaan dari Itsbat Nikah Terpadu adalah :
- Penetapan langsung berkekuatan hukum tetap
- Disidangkan oleh hakim tunggal
- Pada hari yang sama langsung ditindak lanjuti dengan penerbitan Akta Nikah,Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk,Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.
Terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu mensukseskan dalam kegiatan ini.(bywafi)









