on . Hits: 943

Hakim Mediator PA Sangatta Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

 

pa-sangatta.go.id

Keberhasilan dalam mendamaikan para pihak adalah hal yang sangat mengesankan bagi hakim,oleh Karena itu nasehat perdamaian kepada para pihak dalam persidangan wajib hukumnya, terlepas berhasil atau tidak, begitu pula dengan proses mediasi yang wajib ditempuh bagi para pihak sesuai amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016, yang jika dilewatkan bisa menyebabkan putusan batal demi hukum;

Alhamdulillah pada hari Senin,tanggal 22 April 2019 Hakim Mediator Nursaidah,S.Ag,MH telah berhasil melakukan Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 178/pdt.G/2019, beliau melakukan pendekatan secara kekeluargaan, atas nasehat yang diberikan oleh mediator tersebut, penggugat tersentuh hatinya kemudiaan akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya Bersama tergugat, Menurut Mediator Penggugat mau kembali rukun dan membina rumah tangganya dengan beberapa kesepakatan antara lain :

  1. Bahwa Tergugat sebagai suami tidak akan menjalin hubungan yang tidak dibenarkan dengan perempuan lain diluar rumah.
  2. Bahwa Tergugat sebagai suami dan ayah akan memberikan contoh yang baik terhadap anak-anak Penggugat dengan Tergugat.

Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Sangatta.(adm)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries