on . Hits: 964

PENGADILAN AGAMA SANGATTA MELAKSANAKAN SIDANG KELILING DI MUARA BENGKAL

 

pa-sangatta.go.id

Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan sidang keliling perdana untuk tahun 2019 di Muara Bengkal pada tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 22 Maret Tahun 2019 dengan anggaran dipa tahun 2019.

Sidang Keliling merupakan wujud nyata pelayanan pengadilan bagi mereka (para pencari keadilan dan atau masyarakat) yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke Gedung Pengadilan karena jarak tempuh yang jauh, transportasi yang minim, keterbatasan biaya dan semisalnya.dan atau masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan untuk dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi gedung pengadilan, karena Jarak yang jauh ke Pengadilan sehingga masyarakat "malas" mengadukan nasibnya ke Pengadilan. Karena itulah, salah satu program utama Mahkamah Agung adalah justice for all berupa sidang di luar gedung atau yang biasa disebut sidang keliling. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan, justru aparatur Pengadilan yang mendatangi daerah tempat tinggal masyarakat.

 

Upaya Pengadilan Agama Sangatta dalam rangka mempermudah akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan (acces to justice) sesuai kebijakan penting mahkamah agung tentang Justice for all dapat terealisasi, Pengadilan Agama Sangatta mengadakan sidang Keliling pada tahun anggaran 2019 sesuai dengan dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Sidang keliling kali ini dilaksanakan Majelis yang dipimpin oleh Bapak Ketua H. Ahmad Asy Syafi’I, S.Ag. dengan Hakim Anggota Nursaidah, S.Ag., M.H. dan Adi Martha Putera, S.HI serta Panitera Pengganti Drs. Taswir dan Khairudin, S.Ag. untuk sebagai Petugas Penerimaan Perkara Siti Wafiroh, S.HI, dan sebagai Driver samsul Hidayat.

Rombongan tim segera mempersiapkan diri untuk memulai sidang begitu sampai di lokasi. Persidangan di mulai tepat pada pukul 09.30 WIB. Dengan 20 perkara yang harus disidangkan. Selama persidangan berlangsung para pencari keadilan tetap menunggu antrian panggilan dengan sabar dan tertib. Hingga persidangan berakhir dan ditutup oleh majelis pukul 12.00 WIB.

KUA Muara Bengkal memfasilitasi tempat kegiatan sidang keliling, dengan disedikannya ruang Balai nikah yang berlokasi di Kantor Urusan Agama Muara Bengkal sehingga masyarakat pencari keadilan tinggal datang saja ke lokasi tersebut. Bukan hanya untuk sidang, tetapi juga untuk pelayanan lain seperti permintaan informasi, pendaftaran, pengembalian sisa panjar ataupun pengambilan akta cerai dan permintaan salinan putusan. (Bynursaidah)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami PA Sangatta

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries