Pengadilan Agama Sangatta Gelar Pengambilan Sumpah PPPK Kepada Tiga Tenaga PPNPN (010925)

Sangatta – Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan acara pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga PPNPN, Senin (01/09/2025). Adapun pegawai yang diambil sumpahnya yaitu Samsul Hidayat, Julianto, dan Darwan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sangatta, Ismail, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa sumpah yang diucapkan mengandung hak sekaligus kewajiban yang harus dipatuhi. Sebagai PPPK, terdapat kewajiban yang mengikat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan turunannya, PPPK memiliki kewajiban yang hampir sama dengan PNS, antara lain:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN.
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan perjanjian kerja sesuai dengan kontrak dan jangka waktu yang disepakati.
- Masuk kerja dan menaati jam kerja yang telah ditentukan.
- Mencapai target kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja.
- Menjaga kerahasiaan jabatan yang menyangkut rahasia negara dan instansi.
- Memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
- Memelihara dan menggunakan barang milik negara/daerah dengan sebaik-baiknya.
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
PPPK wajib bekerja dengan profesional, disiplin, dan berintegritas, karena statusnya melekat sebagai aparatur sipil negara yang digaji dari APBN/APBD.
Acara ini turut dihadiri oleh para pendamping PPPK serta ibu-ibu Dharmayukti Karini Pengadilan Agama Sangatta yang memberikan dukungan penuh. Dengan pelaksanaan pengambilan sumpah ini, diharapkan para pegawai dapat semakin meningkatkan kinerja, menjaga komitmen, dan mengabdikan diri dengan sepenuh hati dalam melaksanakan tugas di lingkungan peradilan. (lilik’80)









