Pengadilan Agama Sangatta Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Kelurahan Teluk Lingga dan Desa Sangatta Utara (240725)

Sangatta, 24 Juli 2025 – Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) pada hari Kamis, 24 Juli 2025, terhadap 14 objek tanah yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Nomor 384/Pdt.G/2025/PA Sgta. Pemeriksaan dilakukan di lokasi Kelurahan Teluk Lingga, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, didampingi oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak, kuasa hukum, dan perangkat desa setempat. Pelaksanaan PS juga turut disaksikan oleh aparat keamanan dan saksi-saksi yang relevan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata, guna memberikan gambaran nyata kepada Majelis Hakim mengenai letak, batas, dan kondisi fisik objek sengketa yang terdiri dari 14 bidang tanah yang tersebar di wilayah tersebut.
Majelis Hakim secara teliti mencocokkan keterangan para pihak dalam persidangan dengan kondisi lapangan, termasuk mendalami batas-batas fisik tanah, kepemilikan, penguasaan, serta kondisi pemanfaatannya saat ini. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara cermat dan objektif sebagai bentuk penerapan asas audi et alteram partem dan prinsip kehati-hatian dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan Majelis Hakim mendapatkan keyakinan yang cukup dalam proses pembuktian sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara yang sedang berjalan. (lilik’80)









