Pengadilan Agama Sangatta Konsultasikan Lelang dan Pengurusan SKPT Tanah di KPKNL Bontang (6-2-2025)

Bontang, 5 Februari 2025 – Pengadilan Agama Sangatta mengadakan pertemuan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang guna melakukan konsultasi terkait pelaksanaan lelang perkara harta bersama serta pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk objek lelang. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses lelang aset yang telah diputuskan oleh pengadilan, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPKNL Bontang, jajaran PA Sangatta yakni Haerul Aslam, S. H (Panitera) dan Roby Rivaldo (Panitera Muda Gugatan) yang ditugaskan berdasarkan surat tugas Ketua PA Sangatta Nomor: 265/KPA.W17-A7/ST.KP7.1/II/2025, Tanggal 03 Februari 2025 berdiskusi dengan tim KPKNL terkait mekanisme lelang, persyaratan administrasi, serta aspek teknis dalam pengurusan SKPT sebagai dokumen penting dalam transaksi aset tanah. SKPT sendiri merupakan salah satu syarat utama dalam proses lelang guna memastikan legalitas dan status kepemilikan tanah yang akan dilelang.

Ketua PA Sangatta, Ismail, S. H. I, M. H, menyampaikan bahwa konsultasi ini penting dalam rangka meningkatkan efektivitas eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam hal penyelesaian sengketa harta bersama. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan lelang, termasuk legalitas tanah yang menjadi objek lelang, dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan KPKNL Bontang, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam proses lelang aset perkara yang ditangani PA Sangatta. "Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses lelang dengan memastikan dokumen yang diperlukan, termasuk SKPT, telah lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan sinergi antara PA Sangatta dan KPKNL Bontang semakin erat dalam upaya memberikan layanan hukum yang transparan dan profesional bagi masyarakat, khususnya dalam hal penyelesaian sengketa harta bersama melalui mekanisme lelang yang sah dan terpercaya.-lilik’80









