"Pengadilan Agama Sangatta Gelar Verifikasi Perkara untuk Sidang Keliling di Kecamatan Kaliorang" (24-01-2025)

Kecamatan Kaliorang menjadi lokasi pelaksanaan verifikasi perkara dalam rangka persiapan sidang keliling yang digelar oleh Pengadilan Agama Sangatta. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.
Verifikasi dilakukan oleh tim verifikasi Pengadilan Agama Sangatta yang berjumlah delapan personil sesuai surat tugas nomor: 183/KPA.W17-A7/ST.KP7.1/I/2025, tanggal 14 Januari 2025, kegiatan ini melibatkan pihak terkait, termasuk pemohon, tergugat/termohon, serta perangkat desa setempat. Diharapkan dengan adanya verifikasi perkara sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya, sehingga proses hukum menjadi lebih efisien dan terjangkau.
Verifikasi perkara Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sangatta dalam meningkatkan akses terhadap keadilan, khususnya bagi warga di daerah terpencil. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kaliorang yang merasa terbantu dengan adanya pelayanan hukum lebih dekat.-lilik’80









