Verifikasi Sidang Terpadu PA Sangatta di Kecamatan Muara Bengkal dan Muara Ancalong (27/10/23)

Sangatta | PA Sangatta
Verifikasi Peserta sidang itsbat nikah terpadu kembali digelar, kali ini kegiatan dilangsungkan di dua Kecamatan yakni : Kecamatan Muara Bengkal dan Kecamatan Muara Ancalong, pada tanggal 25 s.d 27 Oktober 2023.
Ketua PA Sangatta (Miftah Faridi, S.HI) turun langsung memonitor proses verifikasi administrasi Pendaftaran Sidang terpadu/Itsbat Nikah Massal di Tahun 2023. Ketua bersama beberapa Pegawai PA Sangatta yang tergabung dalam Tim Verifikasi, memerlukan waktu tiga hari untuk memeriksa berkas permohonan yang sudah masuk dengan jumlah 112 berkas perkara.

Pada dasarnya proses verifikasi ini bedasarkan ketentuan Agama, Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Proses verifikasi dan validasi data para pihak sebelum disidangkan itu sangat penting, karena untuk menunjang lancarnya proses persidangan.
Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta isbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Sangatta. Hal ini merupakan suatu proses yang memerlukan ketelitian dari seorang petugas verifikasi yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Sangatta.(lilik’80)









