Mediasi Berhasil, Penggugat Cabut Guagatan Cerai
Di Pengadilan Agama Sangatta (20/10/23)
(Sangatta, 20 Oktober 2023) Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sangatta, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PA.Sgta telah melalui upaya perdamaian. Dalam proses mediasi perkara Cerai Gugat oleh Mediator Muhammad Yusuf, S.HI (Hakim Mediator PA Sangatta).
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil dengan cabut berkas gugatan. Dalam proses mediasi perkara Cerai Gugat oleh Mediator Muhammad Yusuf, S.HI (Hakim Mediator PA Sangatta). Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan.
“Cobalah saudara berdua renungkan tujuan perkawinan yaitu untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah, terlebih lagi sudah mempunyai buah hati yang masih membutuhkan perhatian, bimbingan dan panutan kedua orangtua” ujar Yusuf,
Akhirnya dengan upaya penasihatan dan perdamaian yang menyentuh hati pasutri tersebut, perkara Cerai Gugat yang didaftarkan tanggal 02 Oktober 2023 Nomor dicabut olehPenggugat.
Selanjutnya pasangan suami istri itu pulang dengan bahagia membawa komitmen mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah. (lilik’80)









