Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat, PA Sangatta Gelar Sidang Diluar Gedung ke Kecamatan Bengalon (03/08)

Sangatta – Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sangatta menggelar Sidang Diluar Gedung (Sidang Keliling).
Pelaksanaan sidang bertempat di aula KUA Kecamatan Bengalon, dimulai tepat pukul 09.00 Wita sampai selesai. Pelaksanaan Sidang berjalan lancar dengan 2 (dua) Majelis Hakim dan menggelar sidang sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah).

Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang diluar gedung ini digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Sangatta memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (lilik’80)









