on . Hits: 298

Mendekatkan Pelayanan ke Masyarakat, PA Sangatta Gelar Sidang Diluar Gedung ke Kecamatan Bengalon (03/08)

Sangatta – Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sangatta menggelar Sidang Diluar Gedung (Sidang Keliling).

Pelaksanaan sidang bertempat di aula KUA Kecamatan Bengalon, dimulai tepat pukul 09.00 Wita sampai selesai.  Pelaksanaan Sidang berjalan lancar dengan 2 (dua) Majelis Hakim dan menggelar sidang sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara permohonan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah).

Dewasa    ini,    masyarakat    yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk    mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan  ongkos  transportasi  untuk  datang  ke pengadilan. Oleh karena itu sidang diluar gedung ini digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Sangatta memberikan pelayanan  terpadu  bagi  masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan  Agama  dengan  sederhana, cepat, dan biaya ringan. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries