on . Hits: 338

Kembali Mediasi Perkara Harta Bersama Berhasil Di Pengadilan Agama Sangatta (26/06)

Sangatta II Senin,  26 Juni  2023, Hakim mediator Pengadilan Agama Sangatta Muhammad Yusuf, S. HI berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Sangatta. Penggunaan mediasi sebagai bagian dari proses awal penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan, merupakan suatu langkah untuk menafsirkan secara praktis perwujudan ketentuan kewajiban hakim dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa, sebagaimana ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg.

Karena itu, hasil akhir dari mediasi adalah kesepakatan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang terlibat. Biasanya, hasil akhir mediasi dalam bentuk dokumen atau surat pernyataan yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator

Bertempat di Ruang Mediasi lantai dasar gedung Pengadilan Agama Sangatta tepat pukul 14.00 WITA berlangsung mediasi lanjutan perkara gugatan harta bersama. Dalam proses mediasi lanjutan ini Hakim mediator Pengadilan Agama Sangatta telah berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan. 

Oleh karena mediasi berhasil mencapai kesepakatan, selanjutnya para pihak dengan bantuan Hakim Mediator merumuskan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Hakim Mediator untuk selanjutnya dikuatkan dalam sebuah Akta Perdamaian (Acta Van Dading). Hakim mediator pada perkara tersebut menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian yang berhasil dicapai melalui mediasi ini akan dilaporkan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara yang nantinya para pihak dalam persidangan dapat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengokohkan kesepakatan perdamaian dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading). (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries