on . Hits: 309

Demi Terciptanya Peradilan Yang Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan, Kembali Pengadilan Agama Sangatta Mengadakan Sidang Keliling Di Kecamatan Rantau Pulung (7/6)

 PA Sangatta | pa-sangatta.go.id

Sangatta - Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sangatta kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Sangatta.

Pada hari Rabu, 07 Juni 2023, Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

  1. Itsbat Nikah : pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  2. Cerai gugat : gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  3. Cerai talak : permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
  5. Hak asuh anak : Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  6. Penetapan ahli waris : Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Di mana Sidang Keliling Dilaksanakan?

Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA PADA SIDANG KELILING

Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah :

  1. Membuat surat gugatan atau permohonan
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
  3. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan olehPengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau  beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
  4. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
  5. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
  6. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. (lilik’80)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Alamat:
Jl. Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. No.1
Kelurahan Teluk Lingga
Kecamatan Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi 
Kalimantan Timur
Kodepos 75683

Telp & Fax:
(0549) 25767
(Informasi Umum Pengadilan)

Telp:
(0549) 25657
(Informasi Perkara)

Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

     


          

Pengadilan Agama Sangatta @2022

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries