Menjunjung Tinggi Pelayanan Prima, PA Sangatta Melakukan Pendataan Calon Peserta Sidang Terpadu di Kecamatan Rantau Pulung (11/05)

Sangatta | PA Sangatta
Kamis, 11 Mei 2023, Pengadilan Agama Sangatta, berdasarakan Surat Tugas Nomor : W17-A7/706/Hk.05/5/2023, tanggal 9 Mei 2023 Tim Pendataan dan Verifikasi calon peserta Sidang Terpadu kembali melakukan pendataan dan verifikasi berkas perkara kepada para calon peserta sidang terpadu yang dilaksanakan di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung, karena akses menuju Kantor Pengadilan Agama Sangatta lumayan jauh dengan menempuh perjalanan selama kurang lebih 2 jam.

Sebab itulah Pengadilan Agama Sangatta yang menjunjung tinggi Pelayanan Prima terhadap para pencari keadilan terjun langsung ke lapangan dengan melakukan pendataan sekaligus verifikasi terhadap berkas perkara calon peserta sidang terpadu di Kecamatan Rantau Pulung untuk mempermudah masyarakat disana mendapatkan keadilan.

6 personil Pengadilan Agama Sangatta diturunkan untuk memperlancar jalannya pendataan dan verifikasi tersebut, Ketua PA Sangatta H. Rofik Samsul Hidayat, S.H memimpin langsung dan mengawasi proses pendataan dan verifikasi tersebut. Dari hasil pendataan dan verifikasi berkas perkara terdapat 94 perkara permohonan Istbat Nikah yang akan ikut sidang terpadu di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. (lilik’80)









